Home Nasional Daerah Politik Ekonomi Hukrim Olahraga LifeStyle Peristiwa Pendidikan Internasional Indeks
 
Di duga “CV. AIE BAREH” Tidak Memiliki Surat Dukungan Sertifakt Tahun 2008 Pengadaan Kontainer Bekas Penampungan Pedagang Eks. Stasiun
Selasa, 19-09-2023 - 12:11:24 WIB
TERKAIT:
   
 

BUKITTINGGI, OPSINEWS.COM-Program kerakyatan yang di gagas oleh Walikota Bukittinggi Erman Safar, tidak tanggung –tanggung dalam mengucurkan uang rakyat, (APBD) tahun anggaran 2023 kontexsnya tersebut dalam memajukan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) bagi warga pedagang Bukittinggi, dengan program Stasiun Streed food Bukittinggi (SSFB) yang di mamfaatkan di atas lahan PT KAI namun hal itu “tidak gratis”dengan sewa atau kontrak lahan bersama PT KAI selama 5 tahun kedepanpun (berdasarkan addendum kontrak sewa kedua nomor KL.701/IX/17/KA-2022 tanggal 27 September 2022), adalah sebesar Rp 9.715.901.278 diatas lahan seluas 20.000 M2 (dua hektar), atau Rp 1,9 miliar lebih pertahunnya.

Namun yang menjadi hal miring ialah, diduga kuat kontraktor pelaksana CV. AIE BAREH tidak melaksanakan peraturan Spekfikasi Kontrak Kerja (SPK) dalam temuan investigasi pantauan media ini, di lapangan terdapat pengadaan kontainer untuk kios penampungan pedagang pasar bawah dan kuliner di eks. Stasiun KAI Kota Bukittnggi pengadaan kontainer sebanyak 20 kotak “yang bekas.” dibagi menjadi dua kios.

Media ini mengkonfirmasi kepada salah satu pekerja yang tidak mau namanya disebutkan. Ia mengatakan (15/09/23) kiosnya di peruntukan sebanyak 50 kios di dua lokasi pertama di eks. Stasiun KAI dan kedua samping PLN. Saat di tanya awak media siapa directur Cv. Aie Bareh ia mengatakan uda Rofi (Bang Rofi) tinggalnya di padang panjang.
Setelah kami mengkaji dan menganalisa dengan spekfikasi gambar, tertuang dalam spekfikasi teknis kerja di Pasal 6 Pekerjaan Container
1. Lingkup Pekerjaan a. Pekerjaan ini meliputi tenaga kerja, bahan-bahan dan peralatan yang dipergunakan untuk melaksanakan pekerjaan pengadaan container, modifikasi dan mobilisasi seperti yang ditunjukkan dalam gambar rencana dan spesifikasi teknis. b. Pekerjaan ini dilaksanakan pada tempat-tempat seperti ditunjukkan dalam gambar.
Prosedur Umum 21. Contoh Bahan dan Data Teknis. 3.1.1. Penyedia harus menyerahkan brosur/data teknis bahan dan sertifikat pabrik kepada Manajer Proyek untuk disetujui terlebih dahulu, sebelum mendatangkannya ke lokasi.

3.1.2. Brosur/data teknis bahan harus dilengkapi dengan sertifikat pabrik yang menyebutkan antara lain dimensi, data fisik, karakteristik bahan dan keterangan lain yang diperlukan, yang sesuai dengan persyaratan yang diminta.
2.2. Gambar Detail Pelaksanaan. Penyedia harus menyerahkan Gambar Detail Pelaksanaan yang mencakup dimensi, cara pemotongan dan penyambungan, cara pemasangan dan keterangan lain yang diperlukan, untuk dibahas dan disetujui Manajer Proyek.

2.3. Penyimpanan. Semua bahan harus disimpan dan diperlakukan dengan semestinya agar terhindar dari kerusakan.

3. Persyaratan Bahan a. Semua pekerjaan yang disebutkan semua pekerjaan yang disebutkan dalam bab ini harus dikerjakan sesuai dengan standar dan spesifikasi dari pabrik. b. Pengadaan Container 20 feet empty dalam kondisi baik dan layak pakai dalam rentang tahun produksi 2008 sampai sekarang dan dibuktikan dengan sertifikat kelayakan yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang. c. Pekerjaan perakitan modifikasi/custom container 20 feet harus sesuai dengan spesifikasi sebagai berikut : Eksterior dan Interior Modifikasi Brand New 2 Ruangan.

Ketua Pemerhati Pembangunan Independen Kontruksi Maswin Pasaribu ST, SH, saat di hubungi awak media ini. Ia mengatakan sesuai profesinya, bahwa rekanan yang bekerja di ruang lingkup pemerintah atau sebagai kontraktor yang bekerja menggunakan APBD/APBN hak publik untuk mengetahuinya dan harus mengawasinya, jika proyek penampungan pasar bawah dan kuliner di eks. Stasiun Bukittinggi yang sudah menelan uang rakyat puluhan milyar harusnya kontraktor bekrja sesuai aturan.

Sambungnya lagi mengatakan (Maswin-red), dasar kontraktor bekerja pada spefikasi teknis dan gambar serta merujuk Rancangan Anggaran Biaya (RAB) atau Detail Engineering Design (DED) yang adalah dokumen desain teknis bangunan yang terdiri dari gambar teknis, spesifikasi teknis dan spesifikasi umum, volume serta biaya pekerjaan.
Maka jika ada indikasi menayalahi aturan DED patut di bongkar pekerjaan tersebut, atau minta aparat yang berwenang untuk mengkroscek pekerjaan tersebut ujarnya.

(Tim)





 
Berita Lainnya :
  • Diduga Melarikan dan Menyetubuhi Anak di Bawah Umur, Buronan Dua Bulan Berhasil Dibekuk Satreskrim Polres Sergai
  • Praktisi Hukum Informasi Yang Keliru Tuduhan terhadap Anggota TNI Harus Dibuktikan Melalui Proses Hukum
  • Diduga Merendahkan Profesi Wartawan, Pernyataan Hotman Paris Tuai Kecaman; Ketua JMSI Sumut Apresiasi Sikap Tegas Dewan Pers dan PWI Pusat
  • Polsek Dolok Masihul Tertibkan Peredaran Miras Ilegal, Empat Botol Disita dari Warung Tuak di Sergai
  • Luar biasa Bernama Kasno Alias Wak Mafia Pemilik Gudang BBM Ilegal Tak Tersentuh hukum di Wilkum Polres Pelalawan
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Diduga Melarikan dan Menyetubuhi Anak di Bawah Umur, Buronan Dua Bulan Berhasil Dibekuk Satreskrim Polres Sergai
    02 Praktisi Hukum Informasi Yang Keliru Tuduhan terhadap Anggota TNI Harus Dibuktikan Melalui Proses Hukum
    03 Diduga Merendahkan Profesi Wartawan, Pernyataan Hotman Paris Tuai Kecaman; Ketua JMSI Sumut Apresiasi Sikap Tegas Dewan Pers dan PWI Pusat
    04 Polsek Dolok Masihul Tertibkan Peredaran Miras Ilegal, Empat Botol Disita dari Warung Tuak di Sergai
    05 Luar biasa Bernama Kasno Alias Wak Mafia Pemilik Gudang BBM Ilegal Tak Tersentuh hukum di Wilkum Polres Pelalawan
    06 JMSI Sergai–Tebing Tinggi Masa Bakti 2025–2030 Resmi Dilantik, Ratusan Papan Bunga Hiasi Pantai Romantis
    07 Diduga Ada Kejanggalan Waktu Cetak Tagihan di MP Club Pekanbaru, Manajemen Akui Sistem POS Bisa Dioperasikan Secara Manual
    08 Jelang Rakerda JMSI Sumut 2026, Panitia Finalisasi Persiapan; Gubernur, Kapolda, Kajati hingga Bupati Dijadwalkan Hadir
    09 Warga Keluhkan Kerusakan Jalan Sibatu-batu Tengkoh di Simalungun, Minta Pemkab Segera Lakukan Pengaspalan
    10 JMSI Sergai-Tebing Tinggi Siap Gelar Rakerda JMSI Sumut 2026, Seluruh Persiapan Rampung 100 Persen
    11 Antisipasi Dampak Antrean BBM, Polres Sergai Gelar Rakor Lintas Sektoral; Kapolres Minta SPBU Tertibkan Antrean dan Jaga Transparansi
    12 Polda Sumut Kerahkan Personel Terlatih Jadi Sopir Truk Tangki BBM, Pengacara Muda Alvin Apresiasi Langkah Percepat Distribusi
    13 Ketua JMSI Sumut Ajak Seluruh Pengurus Hadiri Rakerda 2026, Perkuat Soliditas dan Semangat Kebersamaan Organisasi
    14 Target Operasi Dibekuk, Satres Narkoba Polres Sergai Tangkap Diduga Pengedar Sabu di Perbaungan
    15 Polres Sergai Intensifkan Patroli KRYD dan Razia THM, Antisipasi Geng Motor hingga Peredaran Narkoba
    16 Diduga Pemodal Judi Gelper dan Casino, Akau Dilaporkan ke Polda Kepri dan Polres Barelang
    17 Antrean BBM di Sergai Belum Terurai, Pertalite Masih Sulit Didapat; Penjelasan Pertamina dan Gubernur Sumut Berbeda
    18 Kelangkaan Pertalite Kembali Dikeluhkan, Antrean Panjang Terjadi di SPBU Tebing Tinggi dan Sergai, Warga Berharap Pemerintah Segera Bertindak
    19 PT Kalbe Nutritionals Dukung Penuh Rakerda JMSI Sumut 2026, Hadirkan Layanan Kesehatan Gratis dan Souvenir untuk Peserta
    20 Lapor Presiden Prabowo Subianto! Warga Sergai Keluhkan Kelangkaan BBM, Antrean Mengular di SPBU Hampir Setiap Hari
    21 Kuasa Hukum Pelapor Desak Polres Sergai Ambil Langkah Tegas, Dua Terlapor Kasus Dugaan Penyebaran Video Asusila Dua Kali Mangkir dari Panggilan Penyidik
    22 MUI Kecamatan Sipispis Resmi Dikukuhkan, Mukerda 2025–2030 Teguhkan Komitmen Melayani Umat dan Perkuat Ukhuwah Islamiyah
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © OPSINEWS.COM | Transformasi untuk Publik